Mengenal PIP dan Besaran Dana yang Diterima

pip

Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu  cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan berbagai program agar proses belajar dapat berjalan lebih efektif. Program yang diluncurkan pemerintah dalam waktu dekat ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh. Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.

Program ini dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. PIP diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya.

Apa Tujuan dari Program Indonesia Pintar?

Secara garis besar, tujuan dari program PIP adalah untuk memberikan bantuan kepada siswa untuk menyelesaikan pendidikan. Adapun prinsip dari tujuan program PIP sebagai berikut.

  • Seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
  • Setiap kegiatan dapat dilakukan dengan proporsional dan realistis (kepatutan).
  • Adanya keterbukaan supaya setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui tentang PIP (transparan).
  • Adanya kesesuaian antara dana yang diberikan dengan kebutuhan yang telah ditetapkan sehingga dapat memberikan manfaat sesuai dengan sasaran.
  • Pelaksanaan kegiatan dapat terselenggara sesuai dengan prioritas nasional.
  • Penggunaan dana dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu yang cepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Siapakah yang Berhak Mendapatkan Bantuan PIP?

Supaya dana bantuan PIP dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah menentukan beberapa kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Beberapa kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
  • Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
  • Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
  • Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
  • Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Berapa Besaran Biaya yang Diberikan PIP untuk Peserta Didik?

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik.

  • Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Dana yang diberikan diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan pendidikan. Sehingga tidak hanya untuk biaya pendidikan saja, melainkan dapat juga digunakan untuk uang saku ataupun membeli perlengkapan belajar.

Agar bantuan PIP dapat di klaim, maka diperlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Akta Kelahiran
  • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah
  • Rapor Sekolah

Selain itu, peserta didik juga harus terdaftar pada lembaga pendidikan formal maupun non formal. Peserta didik juga harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Mendapakan Beasiswa PIP

Terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperoleh beasiswa PIP yaitu:

  • Melakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan kelurahan.
  • Pihak sekolah akan mendata peserta dan akan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan.
  • Jika sekolah berada dalam naungan Kemdikbud, maka data peserta harus diinputkan pada aplikasi Dapodik.
  • Setelah peserta didik dinyatakan lolos pendaftaran, maka dana PIP dapat diambil secara perorangan maupun kolektif. Pengambilan dana secara kolektif dilakukan untuk peserta didik yang tinggal pada daerah yang sulit untuk mengakses bank.

Cukup mudah bukan untuk memperoleh dana dari PIP. Bantuan juga tidak terlepas setelah kamu duduk di bangku Sekolah Menengah. Dengan KIP kamu bahkan dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak menempuh pendidikan setinggi-tingginya.

Scroll to Top