Bantuan opearional sekolah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada diseluruh Indonesia. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada suatu sekolah. Penggunaan Dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, menggaji guru, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Pemerintah mengharapkan dana BOS dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu membuat pemerintah meluncurkan prpgram SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Sekolah dapat melakukan pemesanan barang dan jasa melalui marketplace yang bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud. Kerjasama tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka.
Baca Juga: Mengenal PIP dan Besaran Dana yang Diterima
Jenis Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana BOS terbagi dalam 3 jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Hal tersebut juga sudah tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Setiap jenisnya juga memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. Berikut informasi selengkapnya.
1. Dana BOS Reguler
Dana BOS ini diberikan untuk kebutuhan operasional pada satuan pendidikan. Beberapa keperluan yang dapat menggunakan dana BOS Reguler diantaranya pembelian alat multimedia, pembiayaan penerimaan mahasiswa baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2. Dana BOS Kinerja
Dana BOS kinerja diberikan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dana BOS diberikan agar setiap sekolah dapat meningkatkan mutu agar standar nasional pendidikan dapat tercapai. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang telah berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
3. Dana BOS Afirmasi
Dana BOS ini diberikan untuk sekolah yang berada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Pemberian dana BOS ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah yang berada di daerah tersebut.
Pembagian dana BOS kedalam tiga kategori bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Tentunya, pemerintah mengharapkan setiap peserta didik di tanah air dapat merasakan proses belajar mengajar yang lebih baik.
Komponen Penggunaan Dana Operasional Sekolah
Sejak diluncurkan kebijakan dana operasional sekolah pada tahun 2020, penggunaan dana untuk satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli buku ataupun peralatan multimedia. Berikut komponen penggunaan dana BOS yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud.
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
- Penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan belajar mengajar
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Evaluasi pembelajaran
- Pengembangan perpustakaan
- Pengelolaan sekolah
- Pembelian dan perawatan alat multimedia
- Pembayaran honor tenaga kerja
- Perawatan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pengembangan profesi guru
Baca Juga: 8 Standar Pendidikan Nasional yang Perlu Diketahui dalam Pelaksanaan Administrasi Sekolah
2. SMA
- Penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
- Pengembangan perpustakaan
- Pengembangan profesi guru
- Kegiatan evaluasi pembelajaran
- Perawatan sekolah
- Pengelolaan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pembayaran honor
- Pembelian dan perawatan alat multimedia
3. SMK
- Penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan evaluasi pembelajaran
- Kegiatan mengajar dan ekstrakurikuler
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
- Pengembangan profesi guru
- Kegiatan sertifikasi kejuruan
- Kegiatan uji kompetensi
- Pembelian dan perawatan alat multimedia
- Pengelolaan sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pembayaran honor
- Perawatan sekolah
Besaran Dana BOS yang Diterima Sekolah
Pemerintah memberikan dana BOS sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah. Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah.
- Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun.
Pada sekolah terintegrasi, jika jumlah peserta didik kurang dari 60 orang maka akan tetap dihitung 60 orang. Pihak sekolah dapat menggunaan dana BOS untuk membiayai keperluan sekolah setelah dana sudah diberikan langsung kepada pihak sekolah. Setelah dana diberikan, maka pembelanjaan dilakukan melaui situs SIPLah.
Pembelanjaan melalui situs tersebut akan mempermudah sekolah untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa secara online. Pemerintah juga lebih mudah untuk mengetahui apakah penyaluran dana BOS sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Dana BOS menjadi harapan pemerintah untuk penyamarataan penyelenggaraan pemerintah di seluruh Indonesia.